Respons Fraksi NasDem Tanggapi Keinginan Hillary Brigitta Lasut Punya Ajudan dari TNI
JAKARTA - Keinginan anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem sekaligus anggota DPR termuda, Hillary Brigitta Lasut, yang ingin meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawalnya menjalankan tugas yang sensitif direspons ketua fraksinya.
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, sebetulnya tidak masalah apabila anggota DPR meminta bantuan TNI untuk pengamanan. Hanya saja, kata Ali, sebagai pengawalan pribadi alias ajudan tidak lah etis.
"Kalau secara normatif ya sebenarnya sah-sah saja, kalau secara etis tidak pas. Kemudian kalau ada keperluan urgent ada kepolisian sebagai pengamanan, tapi apa hal yang mendesak menurut saya," kata Ali.
Ali lantas membandingkan dengan Pimpinan DPR saja. Dikatakannya, sekelas pimpinan parlemen saja pengawalannya berasal dari unsur kepolisian. Sehingga, tidak patut jika Hillary meminta ajudan dari TNI.
Baca juga:
- Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Siapkan Kocek Pribadi untuk Jasa Pengamanan TNI
- Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Bersurat ke Dudung Minta Pengamanan TNI, Ketua Fraksi NasDem: KSAD Tidak Perlu Tanggapi
- Hillary Brigitta Minta Pengamanan TNI, Lagi Banyak Kawal Kasus di Sulut dan Sering 'Konflik' dengan Orang Kuat
- Vaksinasi Jakarta Sudah yang Terbaik, Tapi Wagub Riza Ingatkan Warga Jakarta Adanya Varian Omicron
"Saya meminta bantuan pengamanan karena ayah saya yang jauh khawatir dengan gerakan politik pribadi saya, yang sering bentrok dengan banyak pihak. Saya tidak ingin dibatasi ketika bekerja untuk masyarakat hanya karena ketakutan diancam, dianggap remeh perempuan. Malah dianggap mau arogan dan sombong-sombongan," kata Hillary.
"Saya perempuan yang sudah jadi rahasia umum mau dianggap setara secara kapasitas mental dan gagasan saja sudah sulit, apalagi memperjuangkan sesuatu yang krusial seperti kasus tanah, dan sebagainya," lanjutnya.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. tenaga profesi penerbangan;
b. tenaga profesi pelayaran;
c. tenaga profesi pendidik;
d. tenaga profesi medis;
e. tenaga profesi para medis;
f. tenaga profesi kefarmasian; dan
g. tenaga profesi psikolog.
Dalam Pasal 3 Ayat 4 dijelaskan bahwa tenaga profesi lainnya yang memiliki sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas izin pejabat yang berwenang.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur;
b. bekerja sesuai standar;
c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, mhukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat;
d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya;
e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan
f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani.
Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial;
b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan
d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani.