Kemenkominfo: Penggunaan Robot Trading dapat Bermanfaat untuk Kehidupan, Asalkan....
JAKARTA - Investasi menggunakan robot trading kini semakin menjamur di Indonesia. Namun, tak sedikit pula yang menjadi korban penipuan dalam kegiatan ini, bahkan kerugian yang didapat hingga triliunan.
Biasanya penipuan investasi ini berkedok robot trading forex dan gold ilegal dengan modus money game. Pelaku dengan sengaja memang menargetkan nasabah yang kurang memahami tentang robot trading dan tergiur dengan keuntungan yang besar sekaligus tetap.
Menurut Ditjen Aptika Kemenkominfo, Anthonius Malau penggunaan robot trading sah-sah saja dan dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, apalagi di era pandemi ini di mana ruang gerak dibatasi.
Akan tetapi, Anthonius mengatakan hal itu harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), "Inikan tujuannya untuk menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ungkapnya dalam webinar "Perkuatan Literasi Keuangan Guna Mencegah Terjadinya Kerugian di Masyarakat Akibat Maraknya Robot Trading Ilegal", Kamis, 2 Desember.
Dari sini, Anthonius menyatakan masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.
Selain dari masyarakat, pemerintah kata Anthonius juga harus turut andil untuk memfasilitasi pemanfaatan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
- Sering Dengar Istilah Staking Crypto? Berikut Pengertian, Cara Kerja, dan Penemunya
- Sepertiga Penduduk Dunia Ternyata Tak Pernah Gunakan Internet, Kenapa?
- Pertama Kalinya! Dua Lubang Hitam yang Akan Bersatu Ditemukan Bersembunyi di Dekat Bumi
- Perusahaan Investasi Digital Terbesar di Dunia, Grayscale Tawarkan Kripto Solana (SOL) ke Konsumen
"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading yang ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat," ujar Anthonius.
"Adapula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal," imbuhnya.
Meski begitu, Anthonius menuturkan pemerintah tidak sembarang memutus akses penggunaan robot trading, ada sejumlah pertimbangan yang harus di lihat terlebih dahulu.
"Jadi kalau itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, memfasilitasi perbuatan melanggar hukum, itu baru diblokir," jelas Anthonius.
Di samping itu, Anthonius juga menjabarkan data pemblokiran dari forex dan robot trading pada 2018 sendiri telah mencapai 1000 kegiatan investasi bodong tersebut. Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam menentukan kegiatan investasi.