Gara-gara Konten 'Campur Tangan Urusan MUI, Romo Benny Harus Mundur,' Rocky Gerung Dkk Dipolisikan
JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Salestinus melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial ke Polda Metro Jaya. Di mana, ada beberapa terduga pelaku yang salah satu di antaranya Rocky Gerung.
"Sejumlah orang yang kami minta didengar keterangannya itu pertama Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu, 1 Desember.
Pelaporan inipun berdasarkan konten video yang diunggah akun YouTube Rocky Gerung Official dengan judul 'CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI BPIP.' Video itu dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
"Akibat dari judul bersifat provokatif dan tak mengandung kebenaran itu muncul tanggapan negatif terhadap Romo Benny, BPIP, Gereja katolik, terhadap KWI bahkan masuk ke nuansa SARA," kata Petrus.
"Dugaan telah terjadi tindak pidana karena terjadi ujaran kebencian dan berita bohong yang timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," sambungnya.
Baca juga:
- Disebut Bodoh Oleh Rocky Gerung, Balasan Ganjar Pranowo: Beliau Orang Cerdas dan Hebat, Kritikus Terbaik
- Tajam Sekali! Rocky Gerung Duga Jokowi-Sri Mulyani Kena Bisikan 'Dukun' Sampai Ngotot Bangun Kereta Cepat
- Akibat Seks Bebas dan Homo Seksual, 80 Orang Usia 15-45 Tahun di Aceh Terinveksi HIV/AIDS
- Tidak Punya KTP Bukan Halangan Penderita HIV Dapat Vaksin COVID-19
Dalam pelaporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021, sejumlah barang bukti pun telah dilampirkan. Salah satunya, rekaman video yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"YouTube wawancara media dengan Pak Hendardi. Dan lampirkan video YouTube wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung. YouTube komentar Refly Harun dan pernyataan media online Natalius Pigai," kata Petrus.
Dalam pelaporan ini, pihak terlapor yang masih dalam penyelidikan itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong.