KPK Berpeluang Telisik TPPU Edhy Prabowo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Namun, hal ini dilakukan setelah putusan peradilan kasus penerimaan suap benur atau benih lobster yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera mempelajari pertimbangan dari putusan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Nantinya, sambung dia, komisi antirasuah akan melakukan telaah dari fakta yang ada di persidangan maupun fakta baru yang didapat. Dari hasil telaah inilah, Ali bilang, KPK akan menindaklanjutinya dengan mengenakan pasal lain terhadap mantan politikus Partai Gerindra itu.

"Apakah sama dari fakta-fakta di pengadilan negeri ataukah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.

Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.

Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.