Ancaman Apindo untuk Buruh yang Lakukan Mogok Nasional: Dianggap Mengundurkan Diri dari Perusahaan
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons ancaman mogok nasional terkait upah minum yang akan digelar serikat buruh awal Desember mendatang. Apindo menilai mogok nasional tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan hal tersebut karena dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dengan pekerja.
"Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 25 November.
Agung mengatakan berdasarkan Pasal 6 keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan.
Lebih lanjut, kata Agung, bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir. Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Namun jika dalam 7 hari telah dilakukan dua kali pemanggilan tetapi tidak dipenuhi maka pekerja dianggap mengundurkan diri.
"Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya," jelasnya.
Karena itu, Agung pun meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Menurut Agung, jika kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis sehingga pengusaha diminta untuk bekerjasama dengan mengedepankan aturan hukum ini.
"Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo untuk memberikan pemahaman untuk aturan," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, buntut kekecewaan dari penetapan upah minimum rata-rata nasional 1,09 persen oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi mogok nasional tersebut akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2021. Nantinya, buruh akan mulai mogok nasional pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU 9/1998. Kami tidak menggunakan mogok kerja, kami mogok nasional. Bukan mogok kerja. Karena menggunakan UU 9/1998, lokasi mogok nasional atau unjuk rasa nasional ini adalah yang di pabrik setop produksi dan keluar dari pabrik," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 19 November.
Kata Iqbal, aksi mogok nasional akan diikuti 60 federasi tingkat nasional dan 5 konfederasi serikat pekerja tingkat nasional. Sehingga totalnya akan 2 juta buruh yang terlibat di aksi mogok kerja nasional pada tanggal 6-8 Desember 2021.
"Aksi ini meluas di 33 provinsi. Lebih dari 150 kab/kota yang melibatkan ratusan tibu pabrik, dengan perkiraan jumlah anggota yang akan mengikuti aksi mogok nasional adalah 2 juta orang," ucapnya.