Polisi Belum Temukan Pelanggaran SOP BPN dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
JAKARTA - Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Termasuk dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini juga masih dalam Pendalaman kita. Jika nanti di situ ada pelanggaran terhadap SOP BPN, tentu kita akan (tindak lanjuti)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada awak media, Rabu, 24 November.
Namun demikian, kata dia, sepanjang pemeriksaan dokumen, saksi dan para tersangka belum ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh BPN.
"Kami melihat secara prosedur belum ada yang dilanggar," kata Petrus.
Meski begitu, tekan Petrus, bukan berarti pihaknya berhenti mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk pihak dari BPN. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
"Kami masih lakukan pendalaman," ujar Petrus.
Baca juga:
- Belum Ada Pembangunan Sampai Sekarang, Target ITF Sunter Beroperasi Molor Dua Tahun
- Angin Kencang dan Banjir Rusak Saluran Irigasi dan Rumah Warga di Dua Kecamatan di Sukabumi
- Polres Jayawijaya Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana di Yahukimo, Papua
- 'Hidup Presiden Indonesia', Pekik Buruh di Depan Balai Kota Sambut Kedatangan Anies Baswedan
Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
1. Riri Khasmita
2. Edrianto (Suami Riri)
3. Farida Notaris Kota Tangerang
4. Ina Rosaina; PPAT Jakarta Barat
5. Erwin Riduan, PPAT Jakarta Barat
Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.