JAKARTA - Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Termasuk dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pihak-pihak internal (yang diduga terlibat) pihak internal itu siapa? Seperti BPN, seperti itu yang masih kita dalami juga," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Jumat, 19 November.
Pendalaman dilakukan karena dalam kasus pidana pertanahan, kata dia, tidak mungkin pelaku bergerak sendiri. Ada beberapa kelompok yang bekerja sama sehingga tindakan itu bisa dilakukan.
Antara lain adalah pejabat nitaris. Nah, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan notaris.
Kemudian pihak yang mendanai. Polisi sampai saat ini juga masih mencari sosok pendana dalam kasus ini. Apakah tersangka mendanai sendiri atau ada pihak lain. Sebab, dalam aksi itu tak dipungkiri membutuhkan dana yang cukup besar.
"Siapa yang mendanai, pendananya siapa. Apakah Riri dan suaminya sendiri atau ada pihak-pihak lain yang sebagai buyer di atasnya Riri, atau hanya Riri. Ini yang masih kita dalami," tandas Petrus.
BACA JUGA:
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi pun sudah menetapkan lima tersangka yang salah satunya bernama Riri.
Salah satu pelakunya adalah Riri yang tak lain adalah mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.