Cegah Aset Beralih ke Pihak Lain, KPK Minta Pemda Papua Segera Lakukan Sertifikasi Tanah
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta percepatan sertifikasi terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Papua segera dilakukan. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara maupun daerah karena kepemilikan tanah beralih ke pihak yang tidak berhak.
Hal ini disampaikannya saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Papua, bertempat di Kantor Gubernur, Selasa, 23 November.
"Ini semua untuk kepastian hukum sebagai syarat investasi," kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 24 November.
Baca juga:
- Pengamat Sebut Investasi Telkomsel di GoTo Rp6,7 Triliun Bermasalah, BPK dan KPK Diminta Mengusut
- Berita Duka Datang dari Eks Pegawai KPK, Nanang Priyono Meninggal Dunia Setelah Sempat Stroke
- Stepanus Robin Pattuju Ajukan JC, KPK Akan Lakukan Analisis
- Sepakat dengan Eks Penyelidik, Komisioner KPK Nawawi: Penyelidikan Harusnya Bersifat Tertutup
Dia mengatakan persoalan tiap daerah terkait pengelolaan aset memang berbeda satu sama lain. Atas alasan inilah, KPK menyarankan dibentuknya lembaga adat yang sah dan diakui untuk bertindak atas nama masyarakat Papua.
Apalagi, Papua dikenal memiliki budaya yang khusus dan statusnya kini menjadi daerah otonomi khusus. "Harapannya (agar, red) tidak terjadi klaim atau kasus tanah yang terus berulang," tegas Alexander.
Lebih lanjut, ia mengingatkan tiap kepala daerah punya kepentingan mendorong investasi di wilayahnya. Tujuannya, untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
"Bapak-Bapak punya kepentingan untuk mendorong investasi sebagai jalan untuk pembangunan di daerah yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Alexander.