Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta percepatan sertifikasi terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Papua segera dilakukan.

Tujuannya, demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara maupun daerah karena kepemilikan tanah beralih ke pihak yang tidak berhak.

Hal ini disampaikannya saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Papua, bertempat di Kantor Gubernur, Selasa, 23 November.

"Ini semua untuk kepastian hukum sebagai syarat investasi," kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 24 November.

Dia mengatakan persoalan tiap daerah terkait pengelolaan aset memang berbeda satu sama lain. Atas alasan inilah, KPK menyarankan dibentuknya lembaga adat yang sah dan diakui untuk bertindak atas nama masyarakat Papua.

Apalagi, Papua dikenal memiliki budaya yang khusus dan statusnya kini menjadi daerah otonomi khusus. "Harapannya (agar, red) tidak terjadi klaim atau kasus tanah yang terus berulang," tegas Alexander.

Lebih lanjut, ia mengingatkan tiap kepala daerah punya kepentingan untuk mendorong investasi di wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Bapak-Bapak punya kepentingan untuk mendorong investasi sebagai jalan untuk pembangunan di daerah yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Alexander.