Disparitas Antar Aparat Penegak Hukum Ganggu Keadilan, KPK Ingatkan Perlunya Penyamaan Pemahaman
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata minta aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, dan auditor untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi. Kesamaan ini penting agar tidak terjadi disparitas yang mengganggu penanganan kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Alexander saat memberi sambutan dan membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Provinsi Papua, Sentani, Senin, 22 November.
Dia mencontohkan saat jadi hakim dirinya kerap melihat perbedaan dalam proses penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.
"Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu penyamaan pemahaman karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 23 November.
Atas alasan inilah, sambung Alexander, KPK terus menginisiasi sinergitas dengan segenap instansi. Beberapa di antaranya adalah pembangunan sistem SPDP online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan melaksanakan kegiatan koordinasi serta supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Baca juga:
- Di Depan Aktivis, KPK: Korupsi Masih Jadi Bisul Keuangan Daerah dan Negara, Kalau Bukan Kita yang Peduli, Siapa Lagi?
- KPK Akan Dalami Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Penanganan Pandemi COVID-19 dari PPATK
- KPK Ungkap Ada Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Pandemi COVID-19 dari PPATK
- Pakuwon, Pengembang Mal Kota Kasablanka dan Gandaria City Milik Konglomerat Alexander Tedja Raup Pendapatan Rp3,79 Triliun di Kuartal III 2021
Selain itu, KPK juga memberikan bantuan atau fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan. "Dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah," ujar Alexander.
Lebih lanjut, dengan adanya forum pelatihan bersama ini ke depan pola tindakan dalam penanganan kasus korupsi bisa makin serempak. Termasuk, kata Alexander, mendorong penerapan pasal TPPU dalam penanganan kasus korupsi.
"Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," tegas Alexander.
Sebagai informasi, pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari tanggal 22 sampai dengan 25 November dengan total 50 peserta yang terdiri 26 penyidik pada Polda Papua, 12 Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, serta masing-masing 3 Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada Inspektorat Provinsi Papua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura.
Selama empat hari eserta akan diberikan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber di bidangnya, yaitu terkait Hukum Adat, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Keuangan Negara/Daerah.
Pelatihan Bersama di Provinsi Papua ini merupakan pelatihan keempat yang dilaksanakan KPK di tahun 2021. Selain Papua, empat wilayah lainnya yaitu Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau.