Sritex Milik Konglomerat Iwan Lukminto Terancam Ditendang dari BEI, Dirut: Kami Sedang Fokus Selesaikan Proses PKPU

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, buka suara terkait status perusahaan yang berpotensi delisting atau sahamnya dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Potensi delisting disebabkan saham perusahaan milik konglomerat Iwan Lukminto ini dihentikan perdaganganya atau suspensi sejak 18 Mei 2021.

Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, menjelaskan suspensi yang dialami saham SRIL karena pihaknya tak bisa membayar obligasi jangka menengah atau medium term notes (MTN). Hal itu terjadi, karena perusahaan sedang digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sejak Mei 2021.

"Saat ini perusahaan sedang menjalani proses PKPU sejak Mei 20121. Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan," kata Allan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 23 November.

Maka dari itu, kata Allan, Sritex tidak membayar MTN sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp356 miliar. Hal tersebut memicu suspend atau suspensi terhadap saham SRIL sejak 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya MTN sebesar 25 juta dolar AS.

"Sritex saat ini tengah fokus menyelesaikan proses PKPU yang batas waktunya selama 270 hari atau sekitar 9 bulan. Batas waktu itu jauh lebih pendek dari batas waktu maksimum delisting yang 24 bulan (2 tahun)," jelas Allan.

Jika nantinya PKPU sudah selesai, lanjut Allan, potensi delisting bisa dihapuskan dan saham SRIL bisa kembali diperdagangkan.

"Perusahaan fokus menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," ujar Allan.