Usai Bunuh Anak Kandungnya Sendiri, Ayah di Gunungsitoli Nias Mencoba Bunuh Diri
MEDAN - Anak laki-laki berusia 4 tahun di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara tewas dibunuh ayah kandungnya. Usai membunuh anaknya, pelaku yang berinisial AZ (40) mencoba bunuh diri.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
Peristiwa itu pertama kali diketahui usai seorang warga melihat AZ mondar-mandir di depan rumahnya sambil mengerang kesakitan.
Saat itu, saksi juga melihat melihat baju yang dikenakan AZ berlumuran darah.
"Saksi kemudian mendatangi rumah AZ dan melihat ke kamar dan menemukan anaknya AP dalam keadaan tidak bernyawa," jelas AKBP Wawan, Jumat, 19 November.
Saat ditemukan saksi, kondisi korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri.
Mendapatkan kabar pembunuhan tersebut, polisi langsung turun ke lokasi. Polisi lantas mengamankan AZ dan membawanya dan korban ke rumah sakit.
"Diduga pelaku AZ diamankan oleh personil Polres dan kemudian membawanya ke RSUD dr. M. Thomsen untuk diobati karena telah terluka di bagian leher depan yang diduga akibat perbuatannya sendiri," sambung AKBP Wawan.
Dari lokasi kejadian turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku membunuh anaknya.
Baca juga:
- Minta Hakim-Polisi Tidak Di-OTT, KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Penegakan Pidana Korupsi
- DKI Ajukan Rehab Rumah Dinas Lurah-Camat Rp160 Miliar, DPRD: Jangan Sampai Tak Dihuni
- Usut Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Tersangka
- Cegat Sembilan Pesawat Militer Rusia dan China, Korea Selatan Kerahkan Jet Tempur
Saat ini, kata AKBP Wawan, AZ belum bisa dimintai keterangannya. Sebab, AZ mengalami robek pada pita suaranya. Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku juga diduga mempunyai penyakit gangguan jiwa.
"Bahwa menurut keterangan dari keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," ujar AKBP Wawan.
AZ dijerat Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata AKBP Wawan.