Pemerintah Daerah Tak Boleh Asal Tentukan Zonasi Risiko COVID-19

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah daerah tak boleh sembarangan mengklaim zonasi penyebaran COVID-19. Pembagian zonasi, kata dia, secara resmi hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19 di pusat.

"Zonasi nasional secara resmi hanya dilakukan Satgas COVID-19 dan bisa diakses di www.covid19.go.id. Di sini terlihat secara nasional seluruh data dari kabupaten/kota terintegrasi jadi satu," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Agustus.

Dia menjelaskan, proses pembagian zonasi ini di tiap wilayah tak sembarang dilakukan. Kata dia, pengumpulan data untuk menentukan zona risiko COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Data tersebut kemudian diintegrasikan di situs resmi Satgas Penanganan COVID-19. 

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan ada sejumlah indikator yang harus diperhatikan ketika menentukan zona penyebaran COVID-19 yang dibagi berdasarkan kajian epidemiologi, surveilan kesehatan masyarakt, dan pelayanan kesehatan. "Jadi silakan mengakses data ini," pungkasnya.