Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya mengendalikan pandemi COVID-19 di tengah masyarakat.

"Sebagai wujud keseriusan dan upaya pemerintah untuk terus menerus meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 pada Rabu, 4 Agustus," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Agustus.

Dia menjelaskan, Inpres ini pada prinsipnya adalah mendorong gubernur, bupati, dan wali kota bersama aparat penegak hukum TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

Lebih lanjut dia mengatakan, Inpres ini juga menginstruksikan para kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Aturan dan sanksi ini, kata dia, harus sesuai dengan ketentuan hukum serta kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik," tegasnya.

Dengan adanya sanksi itu, diharapkan masyarakat yang kerap melanggar protokol kesehatan bisa bekerja sama dan berdisiplin. 

"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan. Sehingga COVID-19 dapat tertangani dengan lebih cepat," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip dari situs setneg.go.id, Inpres bernomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus ini berisi instruksi Presiden Jokowi terhadap sejumlah pejabat termasuk gubernur, wali kota dan bupati. 

Jokowi meminta agar jajarannya itu memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19. Instruksi juga diberikan bagi kepala daerah agar membuat peraturan berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona virus disease 2019 (COVID-19),” kata Jokowi dalam instruksinya.

Kepala daerah diminta membuat aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan/teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi meminta dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian salah satu instruksi presiden ke kepala daerah.