Jubir Presiden Minta Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tak Dianggap Sebagai Tindakan Represif
Ilustrasi operasi yustisi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat untuk tak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan senagai tindakan represif. Kata dia, operasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif. Apalagi dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggangdeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas," kata Dini dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 18 September.

Menurutnya, penegakan disiplin ini menjadi penting karena kunci pengendalaian COVID-19 dimulai dari penerapan protokol seperti memakai masker, mejaga jarak, dan rajin mencuci tangan. 

"Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Dini kemudian meminta agar operasi yustisi semacam ini bisa dilakukan di daerah lain selain DKI Jakarta dengan segera. Dirinya juga mendorong agar pemerintah daerah bisa segera mengeluarkan peraturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

Sebab, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 September lalu, masih ada 68 kabupaten/kota yang belum menerbitkan perda dan 52 kabupaten/kota saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Sementara yang sudah selesai menerbitkan Perda saat ini ada 394 kabupaten/kota.

Terkait sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan, Dini menegaskan harus tetap sesuai dengan Inpres 6/2020 yaitu sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," pungkasnya.