JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ketidakdisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Padahal, dia menilai selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan virus ini di tengah masyarakat namun karena masyarakat tak disiplin maka penularan COVID-19 makin masif terjadi.
"Banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 7 Agustus.
Terkait penidakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pemberian sanksi tidak akan langsung dilakukan dalam proses pendisiplinan. Menurutnya, nantinya masyarakat akan diberi sosialisasi terlebih dahulu.
Jika kemudian masyarakat masih membandel dan tak mau menaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, maka langkah selanjutnya adalah memberikan peringatan secara persuasif. "Apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif," ujarnya.
Setelah tindakan persuasif tidak berpengaruh, Mahfud mengatakan, pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif seperti membayar pajak seperti yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah.
Pilihan terakhir, kata Mahfud adalah hukum pidana. Hanya saja, hukum pidana ini diberikan terutama bagi mereka yang melawan petugas saat diberikan teguran maupun sanksi administratif karena telah melanggar protoko kesehatan.
"Kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan, misalnya, sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau di dalam pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Inpres yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 itu ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus.
Dalam poin 5 inpres ini dijelaskan sanksi ini bisa dijatuhkan bagi semua pelanggar protokol kesehatan seperti perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah dan institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus ditaati adalah menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).