Bengkulu Tengah Bakal Sanksi Warga yang Menolak Divaksinasi
BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu berencana mengenakan sanksi kepada warga tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa alasan medis.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan mengatakan, pemerintah kabupaten berencana memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi pada Desember 2021.
"SE Bupati juga sudah dibuat dan bulan ini kita sosialisasikan dulu," kata Nurul dikutip Antara, Kamis, 18 November.
Menurut dia, ada tiga sanksi administratif yang bakal diberlakukan pada warga yang tidak mau divaksinasi, yakni penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, serta pengenaan denda.
Besaran denda yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa alasan medis jelas, disebut Nurul masih dibahas oleh pemerintah kabupaten.
Baca juga:
- Anggaran Pengadaan IT Rp39 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Sekarang Kan Eranya Digital
- Cerita di Balik Terjadinya Diskusi Dadakan Mega dan Prabowo di Istana
- Anggota MUI Diciduk Densus 88, Muhammadiyah: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Betul-betul Adil
- Tak Cuma ke Wakil Ketua DPRD, Pemprov DKI Juga Anggarkan Dana Hibah Rp480 Juta ke Yayasan Ayah Wagub Riza
Nurul mengatakan pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 segera mendatangi fasilitas pelayanan vaksinasi.
"Silakan masyarakat vaksinasi di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya," kata dia.