Kejaksaan Segera Sidangkan Kasus Mafia Tanah dengan Korban Ibunda Dino Patti Djalal
JAKARATA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera menyidangkan kasus dugaan penipuan tanah dengan tersangka Mustopa alias Topan yang mengakibatkan kerugian terhadap ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.
“Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan undang-undang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 18 November.
Pelimpahan kasus tersebut didasari setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Odit mengatakan Mustopa alias Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.
Sindikat mafia tanah tersebut diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.
Atas perbuatannya, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Ada pun laporan kasus penipuan terhadap Zurni tersebut diterima pada 11 November 2020. Zurni Hasyim Djalal mengaku properti di Kemang, Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Baca juga:
- Anggaran Pengadaan IT Rp39 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Sekarang Kan Eranya Digital
- Cerita di Balik Terjadinya Diskusi Dadakan Mega dan Prabowo di Istana
- Anggota MUI Diciduk Densus 88, Muhammadiyah: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Betul-betul Adil
- Tak Cuma ke Wakil Ketua DPRD, Pemprov DKI Juga Anggarkan Dana Hibah Rp480 Juta ke Yayasan Ayah Wagub Riza
Properti milik Zurni itu memang mengatasnamakan Yusmisnawita yang merupakan keluarga Zurni.
Namun, kepemilikan properti ini berpindah tangan dari Yusmisnawita kepada pembeli dengan inisial SH yang menggunakan sejumlah dokumen berupa KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, dan NPWP palsu.
Kemudian, Yusmisnawita hendak menjual rumah tersebut seharga Rp19,5 miliar kepada seseorang berinisial RS, yang dalam proses jual beli melibatkan seorang orang kepercayaan Yusmisnawita bernama Ali Topan.
Setelah mencapai kesepakatan, RS kemudian meminjam sertifikat rumah dan bangunan di Kemang untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Namun pada hari dipinjamkannya sertifikat asli itu, terjadi transaksi jual beli dari RS kepada SH yang ditandatangani oleh orang yang berpura-pura menjadi Yurmisnawita.