Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya dan 3 Tersangka Mesti Wajib Lapor
JAKARTA - Tersangka kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya harus menjalani proses wajib lapor. Pada Kamis, 18 November ini, yang bersangkutan perdana menjalani laporan.
"Iya betul (Rachel Vennya wajib lapor)," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Reindra di Jakarta.
Tak hanya Rachel Vennya, tiga tersangka lain seperti Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga bernasib sama.
"Betul semua tersangka," singkat Reindra.
Baca juga:
Dalam aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi bagi pelanggar bakal terjerat pidana penjara selama 1 tahun.
Dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) pun dinyatakan diduga terlibat. Keduanya berinsial FG dan IS yang merupakan Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan