Penangkapan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain dan Anung Al-Hamad karena Disebut Puluhan Teroris yang Sudah Ditangkap Lebih Dulu

JAKARTA - Densus 88 Antiteror menangkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad. Di mana, penangkapan mereka berdasarkan keterangan puluhan teroris yang sudah diringkus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) para terduga teroris, nama Farid Okbah, Ahmad Zain, dan Anung Al-Hamad disebut masuk ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah.

"(Merujuk) Keterangan 28 saksi yang merupakan para tersangka (terorisme) yang telah tertangkap terdahulu," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Terlebih, dari hasil pendalaman bukti-bukti yang dikumpulkan, mereka diduga kuat terlibat dalam pendanaan jaringan JI. Salah satu buktinya yaitu, dokumen terkait Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

"Ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," kata Rusdi.

"Itu beberapa barang bukti yang didapatkan, sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Densus memiliki keyakinan bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," sambung Rusdi.

Terbukti, ketiga terduga teroris itu memiliki peran besar di jaringan J. Semisal Farid Okbah yang merupakan sebagai dewan syuro atau sesepuh di JI dan dewan syariah di Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Dia juga diketahui memberikan uang tunai untuk perisai nusantara esa yang merupakan sayap dari JI. Bahkan, Farid disebut sempat berkomunikasi dengan terduga teroris Arif Siswanto yang ditangkap sebelumnya.

Kabag Penum Divisi Huma Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, komunikasi itu terkait pembentukan wadah baru dari JI. Pembentukan itupun untuk mengamankan anggota JI lainnya setelah pimpinannya Parawijayanto diringkus.

"Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah partai dakwah rakyat indonesia atau PDRI," ujar Ramadhan.

Kemudian, Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap di Pondok Melati Bekasi, disebut berperan sebagai dewan suryo JI dan dewan LAZ BM ABA.

Dan yang ketiga, Anung Al-Hamat yang dikabarkan bekerja sebagai dosen ditangkap di Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi juga punya peran hampir serupa. Dia aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan JI.

"Yang bersangkutan anggota pengawas perisai nusantara esa tahun 2017. Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI," singkat Ramadhan.

Di sisi lain, Polri menegaskan penindakan terhadap ketiganya bukanlah kriminalisasi. Sebab, penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa tindakan densus dalam hal ini adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau sebuah kriminalisasi,” kata  Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Selain itu, penindakan juga dilakukan setelah ada bukti mereka terlibat dalam JI. Di mana, Jamaah Islamiyah itu merupan organisasi terlarang.

“Di mana kita ketahui kelompok JI adalah kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan di negara RI,” ujar Aswin.

Selain itu, secara internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global sebagaimana termuat dalam resolusi PBB. 

“Jadi siapa pun, seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama dengan kelompok Jamaah Oslamiyah dan melalui proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Jadi yang harus digarisbawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror,” tegas Aswin.