Densus 88 Tangkap 3 Mubaligh Terduga Teroris, PAN: Cukup Bukti Atau Hanya Asumsi?

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding, meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk memberikan penjelasan secara utuh setelah menangkap tiga mubaligh dalam dugaan tindak pidana terorisme. Ketiganya adalah Ustaz Farid Okbah (FAO), Ustaz Zain An Najah (ZA), dan Ustaz Anung Al-Hamat (AA).

Menurut politikus PAN itu, Densus 88 tidak boleh menangkap seseorang hanya berdasarkan asumsi-asumsi terlibat tindakan terorisme. Namun, punya bukti yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut.

"Apakah memang didasari cukup bukti? Apakah hanya didasarkan pada asumsi?" ujar Syarifudin Sudding kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Suding mengingatkan, penangkapan tiga mubaligh tersebut jangan sampai memunculkan spekulasi liar di ruang publik. Lantaran, tidak ada penjelasan yang transparan dari Densus 88.

"Saya kira memang ya Densus 88 membuka hal ini ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi," pungkas Suding.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menyatakan tidak akan melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski diketahui Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

"Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Tak dilakukannya penggeledahan, kata Rusdi, karena bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Di mana, bukti tersebut menjelaskan keterlibatan Ahmad Zain dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah cukup.

"Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI," kata Rusdi.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, dari pemeriksaan sementara Ahmad Zain dalam jaringan teroris JI sebagai sosok pemberi nasehat. Kemungkinan, dia sebagai sosok yang dihormati.

"Dalam JI yang bersangkutan adalah bersifat memberi nasehat dan masukan. Ini masih pendalaman hasil lidik terhadap beberapa tersangka lain yang juga berstatus dewan syuro, bagaimana cara kerja dan mekanismenya di dalam organisasi tersebut," kata Aswin