JI Wajibkan Anggota Setor 2,5 Persen dari Gaji, Dirikan Lembaga Amal Sebagai Sumber Dana Aksi Teror
JAKARTA - Polri menyatakan telah memetakan dua sumber pendanaan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kedua sumber dana itu berasal internal dan eksternal.
"Ada dua sumber pendanaan (jaringan JI)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 17 November.
Untuk sumber internal, kata Rusdi, didapat dari para anggota JI. Mereka menyumbangkan penghasilannya setiap bulan.
"Besaran (sumbangan) sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," kata Rusdi.
Baca juga:
- Meski Anggota MUI, Terduga Teroris Ahmad Zain Tak Punya Hak Tentukan Fatwa
- Punya Cukup Bukti Soal Ahmad Zain, Densus 88 Tak akan Geledah Kantor MUI
- Penangkapan Ustaz Farid Okbah Hingga Ahmad Zain Berdasarkan Keterangan 28 Teroris Lain
- Penentuan Lokasi Sirkuit Formula E Molor, PDIP: Berdampak ke Kualitas Penyelenggaraan
Kemudian, untuk sumber eksternal dilakukan dengan cara mendirikan lembaga amal yang salah satu contohnya yakni, Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Dengan menggunakan cara ini, mereka beralih sumbangan dari masyarakat diperuntukan bagi bantuan sosial hingga pendidikan. Padahal sebagian dari dana yang terkumpul dipergunakan untuk kepentingan kelompok tersebut.
"Yang dibuat kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari Baitul Mal Abdurrahman bin Auf untuk kegiatan pendidikan dan sosial, tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," tandas Rusdi.