Pandemi COVID-19 Mereda, KPK Tingkatkan Pencarian Buronan Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan proses pencarian buronannya mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Peningkatan ini dilakukan karena pandemi COVID-19 yang disebut menjadi kendala pencarian telah berangsur mereda.
"Bahwa kemudian saat ini COVID-19 sudah mereda itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November.
Ghufron mengatakan pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk mencari Harun yang merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Bahkan, untuk memudahkan pencarian di luar negeri pihaknya telah meminta bantuan NCB Interpol.
"Sekali lagi, kami dari awal berkomitmen. Karena setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian," tegasnya.
Baca juga:
- 'Kalau OTT Dikasih Tahu, ya Lari', Jawaban Ganjar Setelah Dapat Klarifikasi dari Bupati Banyumas
- Ketua KPK Minta Kepala Daerah Termasuk Bupati Banyumas Tak Risih dengan Kerja Pemberantasan Korupsi
- Pesan KPK ke Kepala Daerah: Kenapa Takut OTT Kalau Tak Langgar Aturan
- Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Bupati Banyumas Achmad Husein: Yang Saya Sampaikan Out of The Box
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beberapa waktu mengatakan dirinya bernafsu untuk segera menangkap Harun. Hanya saja, keinginannya itu harus ditahan lebih dulu akibat pandemi COVID-19.
Apalagi, Harun disebutnya sudah tak lagi berada di Indonesia melainkan di luar negeri. "Kita mau ke sana juga bingung karena pandemi sudah berapa tahun," tegas Karyoto beberapa waktu lalu.
Sebagai pengingat, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura tapi kembali ke Indonesia sehari setelahnya.