Hadi Pranoto Tuntut Ganti Rugi 10 Miliar Dolar AS, Muanas: Itu untuk Menutupi Kebohongannya

JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid menganggap ancaman pelaporan balik dan tuntutan ganti rugi senilai 10 miliar dolar AS dari Hadi Pranoto hanya merupakan isu yang sengaja dibangun untuk menutupi kebohongan soal obat herbal antibodi COVID-19.

"Ya mengada-ada justru semakin menunjukkan bahwa dia sengaja membangun tututan bombastis untuk menutupi tindakan dia yang diduga dipenuhi kabar bohong," ucap Muanas kepada VOI, Rabu, 5 Agustus.

Selain itu, nominal tuntutan itu juga dianggap tak relevan. Sebab, tak ada dasar yang menjelaskan Hadi Pranoto mengalami kerugian atas laporan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

"Bagaimana cara merincikannya bahwa yang saya lakukan menimbulkan kerugian seperti itu. Itu kan dia harus bisa merincikannya," kata Muanas.

Bahkan, Muanas menyebut merasa aneh ketika Hadi meminta dirinya beritikad baik untuk meminta maaf sebagai penyelesaian masalah. Sebab, perkara dugaan penyebaran berita bohong pun belum masuk pada proses penyelidikan.

Sehingga, belum ditentukan apakah Hadi memang terbukti benar atau justru sebaliknya. "Kan dia saja belum datang untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Jadi kalau dianggap menecemarkan nama baik ya gimana ya," kata Muanas.

Sebelumnya, Hadi Pranoto menyebut bakal melaporkan Muanas karena dianggap telah menyebarkan nama baiknya. Selain itu, Hadi juga akan meminta tuntutan ganti rugi seniali 10 miliar dolar atau setara Rp145 triliun.

"Ya saya akan melaporkan balik karena ini kan termasuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya tentang keilmuan saya," ucap Hadi saat diwawancara VOI.

Tetapi, niat pelaporan balik itu bisa saja diurungkan. Asalkan, Muanas memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara langsung terhadapnya.

"Saya maafkan tidak ada masalah (jika beritikad baik). Cuma kalau dia tidak mau minta maaf akan saya laporkan itu saja," tandas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19 oleh Muanas.

Hadi Pranoto dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ