Terlibat Penipuan Modus CPNS, Anak Nia Danianty, Olivia Nathania Dijerat Pasal 378
JAKARTA - Polisi menyatakan Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus CPNS. Sehingga, dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.
Penggunaan pasal tentang penipuan ini, kata Jerry, karena sejauh ini baru unsur itu yang dapat dibuktikan. Namun, tak menutup kemungkinan penggunaan pasal lain jika nantinya ditemukan unsur pidana lain seiring berjalannya proses penyidikan.
Di sisi lain, soal kemungkinan penahanan terhadap Olivia, lanjut Jerry, dirinya belum bisa memastikan. Sebab, perihal itu baru bisa ditentukan setelah proses penyidikan rampung.
"Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," tandas Jerry .
Olivia Nathania telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuaan CPNS. Bahkan, Olivia diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga:
"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," ujar Pengacara Olivia, Susanti.
Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.
"Cuman Oi saja yang tersangka," ungkap Susanti.
Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.