Cuma 2 Bulan, Lebih dari 260 Pencurian dengan Berbagai Modus Ditangkap di Jawa Timur

JAKARTA - Polda Jawa Timur bersama polres jajaran meringkus 262 orang pelaku tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi 3C, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).

"Rinciannya adalah pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 127 tersangka, pencurian disertai kekerasan 51 tersangka, dan pencurian kendaraan bermotor 84 tersangka," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu 10 November.

Pencurian dengan pemberatan memang menjadi tindak kejahatan paling menonjol. Terbukti dengan ditangkapnya 127 tersangka selama dua bulan terakhir.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda-beda. Untuk tersangka pada kasus pencurian dengan pemberatan melalui perusakan pintu atau jendela rumah dan gudang," ujarnya pula.

"Untuk kasus pencurian disertai kekerasan, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata Wakapolda.

Sedangkan, modus operandi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil menggunakan kunci T.

Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polda Jatim, pihaknya akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada.

"Baik di tingkat Polda Jatim melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat polres melalui tim opsnal atau tim buser satreskrim jajaran akan dikerahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Pelaku pencurian dengan kekerasan diancam pidana penjara selama sembilan tahun jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan, untuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun.