Lahir dan Besar di Bali, WN Inggris Afandy Fairbrother Ajukan Permohonan Jadi WNI, Ditanya soal Pancasila
DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Afandy Dharma Fairbrother (36) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pria yang beralamat di Jalan Mataram, Gang Lading, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ingin menjadi WNI karena mencintai budaya Bali.
"Yang bersangkutan lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta mengajukan permohonan kewarganegaraan," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 November.
Permohonan kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Pada Pasal 8 diatur ketentuan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.
Selain itu, di Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga:
Dalam proses pengajuan, Afandy menyampaikan dirinya sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Selain itu, semua keluarga dan teman-temannya ada di Bali dan mengaku cinta budaya Bali.
"Yangbersangkutan sangat aktif ngayah (Gotong Royong), berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta," imbuhnya.
Selain itu, tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan semuanya itu dijawab dengan baik oleh Afandy.
"Bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jika disetujui saya berharap dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," ujar Jamaruli.