Djoko Tjandra Diperiksa Perkara Penerbitan Surat Jalan untuk Tersangka Brigjen Prasetyo
JAKARTA - Terpidana perkara hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra diperiksa polisi seputar penerbitan surat jalan dan bebas COVID-19 yang menjerat Brigjen Prasetyo Utomo. Ini pemeriksaan pertamanya setelah ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu.
"Tanggal 31 Juli 2020 JST (Joko S. Tjandra alias Djoko Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 3 Agustus.
Tetapi, dia belum menjelaskan lebih jauh soal hasil pemeriksaan tersebut.
Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penerbitan surat jalan itu atas insiatif dari Brigjen Prasetyo Utomo. Tetapi, penyidik akan mencari tahu lebih jauh karena ada dugaan aliran dana di balik perkara tersebut.
Baca juga:
Anita Kolopaking juga diperiksa
Dalam upaya pengusutan perkara Brigjen Prastyo ini, penyidik juga memeriksa Anita Kolopaking, yang disebut sebagai tangan kanan dalam pengurusan dua surat ilegal tersebut. Rencananya Anita akan diperiksa pada Selasa, 4 Agustus
"Terkait AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB. Kita tunggu perkembanganya besok, nanti kita update," kata Awi.
Agenda pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking berubah-ubah. Pada kesempatan sebelumnya, pemeriksaan itu direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus.
"Senin, 3 Agustus baru dikirim panggilan (Anita Kolopaking) untuk dimintai keterangan hari Rabu," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.
Secara terpisah, Anita Kolopaking juga dijadikan tersangka dalam perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas yang digunakan Djoko Tjandra, pada Kamis, 30 Juli.
Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara. Sehingga, Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.