Teka-teki Perkara Surat Keputusan Fiktif Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel yang Diusut KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya Surat Keputusan yang dibuat secara fiktif terkait pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan. Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil enam orang saksi pada Senin, 8 November kemarin.

"Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 November.

Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser. Ali mengatakan mereka semua adalah pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

"Para saksi dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.

Tak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.