Interupsi Tak Dihiraukan Puan Maharani, PKS Protes: Mohon Pimpinan DPR Menghormati Kewajiban Anggota

JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mengklarifikasi peristiwa interupsi yang terjadi saat arapat paripurna. Di mana interupsi anggota fraksi PKS tidak diberi waktu untuk bicara oleh Ketua DPR Puan Maharani. 

"Kami hanya mengutip pasal 256 tata tertib DPR tahun 2020. Ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Kecuali paripurna DPR mengucapkan sumpah janji," ujar politikus PKS Al Muzammil Yussuf di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November. 

Ketua DPP PKS itu menyebutkan, dalam ayat 6 setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat.

"Poin ini dibacakan untuk mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus kewajiban anggota," tegas Muzammil.

Menurutnya, anggota juga punya hak menyampaikan aspirasi tersebut. Oleh karena itu, kata Muzammil, PKS menghimbau dalam setiap paripurna pimpinan DPR saat memimpin rapat untuk merujuk pasal 256 khususnya ayat 6. 

"Karena kami sebagai fraksi oposisi tidak dalam pemerintahan itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik," katanya.

"Kami merasakan bukan saja hari ini tapi hari sebelumnya. Saya juga pernah interupsi soal KPK Alquran dan Pancasila. Ada mekanisme yang cenderung dilanggar pimpinan untuk tidak memberikan kesempatan pada anggota kami juga anggota yang lain," sambung Muzammil.

 

Menurut Muzammil, apa yang disampaikan anggota fraksi PKS Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna adalah sebagai bentuk protes. Diketahui, kesal interupsinya tak dihiraukan Fahmi menyinggung Puan Maharani terkait pencapresan.

 

"Ketika ada komplain PDIP 3 orang, ungkapan maaf beliau secara pribadi. Tapi secara prosedur kami mengatakan pasal 256, sebab protesnya beliau setelah diberi waktu itu karena pimpinan DPR tidak beri hak pada kami," kata Muzammil.

Adapun apa yang disampaikan dalam interupsi, lanjut anggota Komisi I DPR itu, tidak kalah penting dari pelantikan atau pemilihan resmi panglima TNI. Karena panglima TNI dalam aspek pertahanan negara, sementara yang akan Fahmi sampaikan sebagai Komisi X adalah pertahanan moral anak bangsa. 

"Kami fraksi PKS hadir 10 maksimal. Kalau beliau hadir berarti betul-betul ada yang disampaikan oleh fraksi. Mohon pimpinan DPR menghormati. Karena kalau tidak disampaikan kita bisa di rumah dengan zoom. Jadi dengan segala hormat kepada pimpinan dan teman teman PDIP tidak ada maksud kami merendahkan pimpinan tapi untuk menghormati tatib yang berlaku di DPR," tandas Muzammil Yusuf.