Polisi Bakal Selidiki Pernyataan Hadi Pranoto Soal Obat COVID-19
JAKARTA - Polisi bakal menyelidiki persoalan obat COVID-19 yang diklaim telah ditemukan oleh Hadi Pranoto. Sebab, ada dugaan penyataan tersebut merupakan kebohongan lantaran belum ada pembuktian secara ilmiah.
Hadi menyatakan itu di dalam Channel YouTube dunia MANJI miliki Erdian Aji Prihartanto, lebih populer dengan nama Anji atau Manji.
Belakangan, video berjudul 'Bisa kembali normal?Obat COVID-19 sudah Ditemukan!' sudah tidak ada di channel tersebut. Video tersebut diketahui dibuat di Tegal Mas, Lampung.
"Tentu dengan adanya informasi ini, kita akan lakukan penyelidikan soal kebenaran dari informasi tersebut," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada VOI, Senin, 3 Agustus.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, penyidik akan mengklarifikasi pernyataan tersebut. Kemudian, akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
"Nanti dilihat dulu dari bobot permasalahannya apa. Tentu kita analisa dulu," kata Pandra sambil menunggu adanya laporan atas peristiwa ini.
"Ini (persoalan) kan baru munculnya kemarin. Belum ada (laporan)," tandas Pandra.
Baca juga:
Sebelumnya, Hadi Pranoto menyebut telah menemukan obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Bahkan, obat tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatera.
"Orang kecil, dewasa, orang hamil dan seterusnya alhamdulillah sampai saat ini teman-teman bisa merasakan khasiat obat itu. Sebagai negara yang mempunyai kekayaan alam dengan herbal yang cukup besar dan kita bisa manfaatkan kepentingan masyarakat sendiri menguatkan antibodi," kata Hadi pada video yang diunggah pada Jumat, 31 Juli itu.
Namun, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pernyataan dari Hadi diduga berunsur kebohongan. Sehingga, meminta polisi untuk menyelidikinya.
"Ini tentu harus ditelusuri oleh aparat, bukan tidak mungkin kebohongan publik yang dilakukan," katanya.