Status Sekjen Yunus Nusi Jadi Polemik, Kemenpora Cuma Mantau

JAKARTA - Status Yunus Nusi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadi polemik. Hal ini dinilai melanggar statuta karena Yunus juga berstatus sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI.

Dalam Statuta PSSI pasal 61 ayat  4 Sekjen PSSI tak boleh menjadi Delegasi Kongres dan menjadi anggota salah satu Badan PSSI. Sementara itu, Yunus merupakan Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur dan anggota Exco PSSI.

Menariknya, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengatakan, dirinya ingin mempertahankan Yunus Nusi hingga tahun depan. Sang ketum sudah merasa klop bekerja dengan Yunus sebagai sekjen. Hal ini jelas mengundang kritikan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa pengamat yang menilai PSSI bertindak semaunya.

Menanggapi polemik ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak ingin ikut campur. Kemenpora hanya akan memantau situasi yang ada. Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto menyebut, hal itu menjadi urusan internal PSSI.

"Biarkan mereka mengatasi urusan internalnya sendiri," kata Gatot kepada VOI, Senin, 3 Agustus.

Sebelumnya, PSSI membantah telah melanggar statuta terkait status Yunus Nusi. Hal ini pernah terjadi pada 2017. Saat itu, Wakil Ketum PSSI Joko Driyono juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekjen selama empat bulan sebelum terpilih secara definitif.

PSSI juga mengklaim, FIFA dan AFC telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI. Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto mengatakan, Yunus akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI jika nantinya ditunjuk sebagai Sekjen PSSI secara definitif.

"Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," jelasnya.