Ternyata Baru 18,46 Persen BUMD yang Laporkan Harta Kekayaan Pejabatnya ke KPK
JAKARTA - Korupsi (KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini muncul karena baru ada 18 persen BUMD yang melaporkan harta kekayaan pejabatnya.
"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 8 November.
Ia menjelaskan dari 202 BUMD yang terdaftar 87 di antaranya telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) Mandiri. Sementara sisanya, masih bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Ipi mengingatkan tiap pejabat di jajaran BUMD memang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Apalagi, sesuai dengan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN atau BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Formula E yang Kini Dibidik KPK
- Mengintip Kekayaan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Punya Mobil Range Rover Sport dan Mercedes-Benz Sprinter Seharga Total Rp2,6 Miliar
- Tempati Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia, Berapa Harta Kekayaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati?
- Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp3,8 Triliun
Lebih lanjut, KPK juga telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Dalam rapat itu, Ipi bilang, pihaknya terus mendorong kepatuhan LHKPN para pejabat BUMD.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
"KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait," tegas Ipi.
Ia mengatakan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah korupsi dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Apalagi, dalam laporan ini harta para pejabat akan diumumkan dari mulai sumber penerimaan hingga utang yang dimiliki.
"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang," pungkas Ipi.