Muncul Komisi Pengawasan Korupsi di Riau, KPK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang menggunakan logo maupun atribut resmi.

Hal ini disampaikan setelah KPK memperoleh informasi adanya pihak yang menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau dan mengirim surat ke sejumlah pihak.

"Pihak yang dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 5 November.

Foto: Humas KPK

Ia mengingatkan siapapun yang menggunakan nama dan atribut logo mirip KPK tak kemudian menyalahgunakan bahkan memeras masyarakat. Apalagi, modus serupa marak terjadi dan akhirnya menimbulkan kerugian.

"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," tegas Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK kerap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan menangkapi para pelaku penipuan dan pemerasan yang menggunakan modus penggunakan atribut maupun logo.

Tak hanya itu, Ali meminta masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika bertemu dengan oknum KPK gadungan.

"Masyarakat selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa," ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan KPK tidak membuka cabang di manapun. Alasannya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 19 menyebut kedudukan KPK berada di Ibu Kota Republik Indonesia.

"KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," pungkas Ali.