Azis Syamsuddin Jarang Diperiksa Selama Ditahan di Rutan, KPK Sebut Keterangannya Belum Diperlukan
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin baru sekali didatangkan ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Padahal nama pemberi suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju ini kerap disebut dalam persidangan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lalu apa penyebabnya?
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan Azis jarang dipanggil karena keterangannya dirasa sudah cukup dan belum perlu digali lebih dalam lagi. Ini berbeda dengan kondisi Stepanus ketika baru ditahan di mana ia sering diperiksa oleh penyidik.
"Kenapa SRP (Stepanus Robin Pattuju) banyak dilakukan pemeriksaan karena memang kalau berdasarkan hasil pemeriksaan dia dapat penerimaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu, banyak dilakukan pemeriksaan dari si a, b, c," kata Setyo kepada wartawan seperti yang dikutip Jumat, 5 November.
Baca juga:
- KPK Telisik Keterlibatan Aliza Gunado yang Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
- Kesaksian Azis Syamsuddin Soal Pertemuan dengan Eks Penyidik KPK Dipatahkan Ajudan
- Ternyata Mustafa Ditemani Eks Ketua DPRD Lampung Tengah saat Lobi Azis Syamsuddin
- Terungkap! Azis Syamsuddin 'Palak' Fee 8 Persen ke Eks Bupati Lampung Tengah
Sementara hal ini tidak terjadi pada Azis Syamsuddin. Sehingga KPK menganggap telah mendapatkan keterangan yang cukup dari mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Sedangkan AS tidak banyak. Jadi kalau penyidik menganggap cukup maka tidak diperlukan lagi keterangannya," ungkap Setyo.
Meski begitu, dia tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Azis selama ia menempati rumah tahanan. Apalagi, sambung Setyo, dalam persidangan Stepanus Robin Pattuju kerap muncul fakta baru di mana perlu dilakukan pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana aja. Misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan," tegasnya.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kl dianggap cukup sekali lagi sudah cukup smp di situ," imbuh Setyo.
Diberitakan sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Stepanus dan Azis keburu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.