Bank Fama Siap Dicaplok Emtek Milik Konglomerat Eddy Kusnadi Sariaatmadja agar Bisa Penuhi Modal Inti Minimum Rp2 Triliun

JAKARTA - Perusahaan milik konglomerat Eddy Kusnadi Sariaatamdja, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) siap mengakuisisi PT Bank Fama International lewat anak usahanya, PT Elang Media Visitama (EMV).

Dalam ringkasan yang disiapkan Bank Fama perihal rancangan pengambilalihan oleh EMV, dikutip Jumat 5 November, dituliskan bahwa pengambilalihan yang diusulkan atas 93 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh di Bank Fama oleh EMV.

EMV merupakan perusahaan holding yang bergerak di bidang jasa konsultasi manajemen. Emtek mengenggam 99,99 persen saham EMV dan 0,00005 persen lainnya dimiliki oleh PT Kreatif Media Karya.

Pengambilalihan Bank Fama disebutkan sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang dari EMV untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, termasuk untuk mendukung gerakan pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan dan akses perbankan pada sektor UMKM.

Pengambilalihan yang diusulkan mewakili investasi strategis oleh EMV dan diharapkan meningkatkan pendapatan di masa depan dan nilai dari EMV. Adapun lasan dan tujuan aksi ini dari Bank Fama yaitu dalam rangka memenuhi POJK 12 sehubungan dengan kewajiban modal inti minimum.

Selain itu, aksi ini juga memungkinkan perseroan untuk memanfaatkan kekuatan finansial, jaringan global, serta produk dan keahlian sektoral dari EMV untuk meningkatkan ambisanya dalam bertumbuh.

Pengambilalihan yang diusulkan akan dilaksanakan dengan cara EMV membeli 9.089.503.800 lembar saham Bank Fama, yang mewakili 93 persen total saham yang ditempatkan di Bank Fama. Saham yang akan dibeli EMV terdiri dari 4.428.701.427 saham yang dimiliki oleh Junus Jen Suherman, 1.704.285.876 saham yang dimiliki Edi Susanto, 1.704.285.876 saham yang dimiliki Dewi Janti, dan 1.252.230.621 saham yang dimiliki PT Surya Putra Mandiri Sejahtera.

Pengambilalihan yang diusulkan akan dibiayai melalui pendanaan internal EMV melalui tambahan setoran modal yang dilakukan oleh Emtek, pemegang saham mayoritas EMV.

Setoran modal tersebut telah dilakukan sehingga EMV menjamin bahwa pembiayaan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia dan bukan berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.

Apabila ada pemegang saham Bank Fama saat ini yang tidak setuju terhadap pengambilalihan yang diusulkan, maka keberatan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. EMV juga berencana mempertahankan tim manajemen Bank Fama saat ini.

Adapun, setelah pengumuman rancangan pengambilalihan ini, Bank Fama dan EMV akan melakukan pemanggilan RUPSLB pada 6 Desember 2021. Diperkirakan proses ini akan rampung pada 28 Desember 2021 dengan adanya penerimaan pemberitahuan Menkumham yang menginformasi telah diterimanya akta pengambilalihan.

Sebagai informasi, Bank Fama memiliki modal inti utama senilai Rp1,001 triliun per Desember 2020. Sesuai dengan POJK 12/2020, modal inti minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021.