Beruang Madu Dilaporkan Masuk ke Permukiman Kampuang Baringin Agam Sumbar
AGAM - Seekor beruang madu (helarctos malayanus) dilaporkan warga masuk ke permukiman di Kampuang Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ketua Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Robi Arlin mengatakan beruang madu ini ditemukan warga saat memakan durian milik warga pada Selasa, 2 November.
"Warga melihat beruang sedang memakan buah durian milik warga," katanya dikutip Antara, Rabu, 3 November.
Dia mengatakan Tim Pagari Baringin sedang melakukan verifikasi laporan dan bakal melakukan cek lokasi.
Lokasi munculnya beruang ini berjarak sekitar dua kilometer dengan beruang madu muncul ke permukiman warga di Sungai Taleh, Nagari Baringin semenjak tiga bulan lalu.
Di Sungai Taleh, tambahnya, beruang tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena sering ditemukan anak-anak saat pergi sekolah, merusak tanaman dan muncul di belakang rumah warga.
"Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam telah memasang satu unit kandang jebak di Sungai Taleh," katanya.
Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra mengaakan beruang madu yang muncul di Kampung Baringin itu diduga individu yang sama di Sungai Taleh.
"Kita juga menerima laporan dari warga dan informasi sedang ditangani Tim Pagari Baringin," katanya.
Baca juga:
- Rachel Vennya dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
- Polantas Minta Bawang Ganti Denda Tilang Memang Nakal Sengaja Cari Kesalahan
- Penggalangan Dana Yayasan Amal BM MA Digunakan Kelompok Teroris JI untuk Pelatihan di Negara Konflik
- Respon Serangan ISIS di Rumah Sakit Militer Kabul, Komandan Pasukan Khusus Taliban Tewas
Resor KSDA Agam saat ini sedang fokus untuk menangani konflik di Sungai Taleh dengan memasang kandang jebak.
Kandang jebak yang diberi umpan berupa buah nangka itu dipasang sampai beruang masuk perangkap untuk evakuasi karena daerah tersebut merupakan pemukiman, jarak kawasan hutan cukup jauh dan sering muncul.
Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam.
Setelah itu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar ke habitatnya.