Sebanyak 472 Pelanggar Tata Ruang di Jakarta Bakal Diproses Hukum
JAKARTA - Sebanyak 472 pelanggar tata ruang di Jakarta Pusat akan menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
"Sedang kami kordinasikan dengan pengadilan. Pendataan terhadap warga yang melanggar tata ruang tengah dilakukan oleh Suku Dinas Citata dan nanti akan dilakukan pemanggilan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi kepada wartawan, Rabu 3 November.
Adapun bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang seperti pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
"Pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum," katanya.
Baca juga:
- Kecelakaan Maut di MT Haryono, Polisi Sebut PT TransJakarta Tak Terapkan SOP Kesehatan
- Sulit Dipercaya, Tapi Ini Pengakuan Warga Kampung Melayu Sebagai Tanda Datangnya Banjir Besar
- Penyidik Polres Jakpus Tetapkan 4 Sekuriti RS di Salemba Jadi Tersangka Penganiayaan
- Tragis, Ibu di Depok Gantung Diri Gara-gara Ditagih Utang Pinjol Rp12 Juta lewat WA
Irwandi mengatakan, upaya sidang yustisi ini bertujuan memberi efek jera bagi warga pelanggar tata ruang.
Nantinya Pemkot Jakarta Pusat juga akan menyerahkan sanksi pengenaan denda para pelanggar berdasarkan hasil persidangan.
"Besaran denda ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Hasil denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas Negara," katanya.