Kejati Maluku Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Senilai Rp8,6 Miliar
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar.
"Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MT, RT, AP, AN, dan UH," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, dilansir Antara, Selasa, 2 November.
Menurut dia, total kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8,6 miliar.
Kerugian keuangan negara ini didapatkan setelah jaksa menerima hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Wilayah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
"Nantinya akan dilakukan rilis untuk mengetahui peran masing-masing para terdakwa dalam perkara ini, namun saya belum tahu pasti apakah mereka sudah langsung ditahan atau belum," jelas Wahyudi.
Baca juga:
- Kajari Ambon Koordinasi Penyitaan Aset oleh Kejagung terkait Asabri
- Tutup Celah Korupsi Sektor Swasta, KPK Kini Punya Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
- Ketua KPK Firli: Kesadaran Masyarakat Tentang Korupsi Tinggi, Tapi Upaya Mencegah Tak Sebanding
- MA Cabut Pengetatan Pemberian Remisi Koruptor, Pakar Prediksi Korupsi Bakal Merajalela
Wahyudi juga belum bisa memastikan apakah salah satu dari lima tersangka berinisial MT adalah Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama Mansur Tuharea.
Namun yang jelas, penyidik Kejati Maluku beberapa kali memanggil Mansur guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.