Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DF dan Konsultan Pengawas inisial RT.

"Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan Kasi Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH. MH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin 5 Februari, disitat Antara.

Aizit menuturkan, selain DF dan RT, Kejati Maluku juga telah menetapkan rekanan penyedia barang/jasa berinisial TB sebagai tersangka.

Namun tersangka TB masih dalam proses penyidikan sehingga pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan akan menyusul.

"Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Aizit.

Aizit bilang, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar.

Setelah pelimpahan perkara tersebut maka penuntut umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.