Bagikan:

AMBON - Kejati Maluku belum berencana melakukan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial RBM dalam perkara dugaan korupsi SPPD 2020.

"Untuk sementara ini sepertinya belum ada rencana dari tim penyidik untuk menahan RBM yang juga Penjabat Bupati KKT tetapi sudah berstatus tersangka karena masih dalam tahap penyelesaian pemeriksaan para saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikutip ANTARA, Senin, 20 November.

Menurut dia, RBM dan mantan bendahara pengeluaran pada Setda KKT berinisial PM dinilai ikut bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT 2020 senilai Rp1 miliar.

RBM ditetapkan jaksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 oleh Kejari Kepulauan Tanimbar.

Sedangkan mantan bendahara pengeluaran Setda KKT berinisial PM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Pascapenetapan PM sebagai tersangka, jaksa penyidik Kejari KKT telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, sementara RBM hingga saat ini belum ditahan oleh jaksa.

Penyidik telah memiliki sejumlah bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan RBM dan PM sebagai tersangka, dimana RBM dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekda KKT tahun 2020.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Auditor Kejati Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,09 miliar dalam perkara ini.