Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, periode 2017–2022 berinisial PF alias Petrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap atau memperoleh alat bukti lain yang diperlukan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Muhammad Fazlurrahman dalam keterangan resmi yang diterima di Ambon, Antara, Rabu, 19 Juni. 

Hal itu termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon atas nama terdakwa Ruben Mariolkosu dan Petrus Masella.

"Sehingga tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar secara kolektif menetapkan satu orang tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF alias Petrus selaku Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022," jelasnya.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020 nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp1,09 miliar.

Sementara untuk nilai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan tersangka PF sebagaimana fakta yang ada sebesar Rp314,59 juta.

Penetapan tersangka PF adalah kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT Nomor Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

"Dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Kejari KKT saat ini juga telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020 hingga 2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Peningkatan status perkara ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024," katanya.

Saat ini, tim jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para saksi dari setiap komisaris dan jajaran direksi, baik dari PT TE selaku induk perusahaan maupun PT Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri selaku anak perusahaan serta pihak pemda yang memiliki keterkaitan dengan anggaran tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari KKT melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dua perkara ini, termasuk PF yang memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Maluku.