AMBON - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menetapkan enam orang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
"Pada hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Soemarsono di Saumlaki dilansir ANTARA, Kamis, 2 Feebruari.
Para pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut yakni Jonas Batlayeri (JB) selaku Kepala BPKAD tahun anggaran 2020, Maria Goreti Batlayeri (MGB) selaku Sekretaris BPKAD tahun anggaran 2020, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya, KYO selaku kepala bidang Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020, LEL selaku Kepala Bidang Aset BPKAD.
Berikutnya, LM selaku kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun anggaran 2020 dan KS selaku bendahara pengeluaran BPKAD tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:
Gunawan menyampaikan enam orang pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp6.682.072.402.
Total kerugian ini disampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020, nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
"Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.