Bagikan:

MALUKU - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menangani 41 kasus korupsi dalam 10 bulan terakhir atau sejak Januari 2023. Dari jumlah tersebut, 17 perkara sudah diselesaikan dan 24 kasus lainnya masih dalam proses persidangan.

Juru bicara Kantor PN Ambon Rahmat Selang mencatat, 12 perkara korupsi baru saja dilimpahkan ke PN Ambon pada awal pekan ini. Perkara rasuah itu berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kabupaten Maluku Tengah.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang baru masuk seperti dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, serta Maluku Tengah telah ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ucap Rahmat di Ambon, Maluku, Kamis 5 Oktober, disitat Antara.

Misalnya untuk perkara dugaan korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis 12 Oktober pekan depan. Pada hari yang sama persidangan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga bakal digelar.

Kedua persidangan rasuah tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai Haris Tewa, yang juga selaku Wakil Ketua PN Ambon.

"Selama penanganan perkara dugaan korupsi di persidangan, terungkap kalau tindak pidana korupsi ini dipicu tiga hal utama yakni proyeknya fiktif, penggelembungan anggaran proyek (mark up) dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," tandasnya.