JAKARTA – Wahidin, pelaku pembakaran rumah di Cilincing, Jakarta Utara akhirnya jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cilincing. Wahidin membakar rumahnya dalam keadaan mabuk.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sudah kita tahan di Rutan Mapolsek Cilincing.” kata Fernando kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus.
Fernando menceritakan kejadian itu bermula saat pelaku dengan istrinya cekcok besar. Keesokan harinya, saat istrinya keluar rumah, pelaku mencari keberadaan Beliana.
“Karena tidak pulang juga, sekitar siang yang bersangkutan dalam keadaan mabuk, pengaruh alkohol, yang bersangkutan menelpon lagi. Video call lagi melalui handphone anaknya. Melalui handphone anaknya, dia mengancam, kalau tidak pulang akan membakar baju istrinya,” ujarnya.
Perkataan itu bukan ancaman biasa, ternyata benar-benar melakukan tindakan tersabut. Saat kejadian ada keluarga korban yang berniat memadamkan api itu, tapi dilarang oleh pelaku.
BACA JUGA:
“Kemudian semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelakunya. Pelaku diduga mabuk. Untuk motif awal diduga pelaku itu melakukan aksinya karena ada miskomunikasi ditelepon dengan istrinya. Itu dari hasil keterangan yang bersangkutan, mereka suami istri sudah cek cok dari malam,” ujarnya
Setelah peristiwa itu, Damkar Jakarta Utara telah berhasil memadamkan api. Sedang pelaku tak lama kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Perihal sifat pelaku memiliki perilaku mudah emosi, Fernando menyebut masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Kalau untuk masalah temperamental, masalah psikologinya, masalah lain-lain, kita masih dalamin. Ini kan masih keterangan awal dari kami, pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan,” tutupnya.