Bagikan:

JAKARTA – Tiga orang pemuda ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas atas tindak pidana praktik prostitusi online di Hotel Erlangga Purwokerto, Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan penangkapan terhadap tiga pelaku yakni, TYF (25), TCW (27) dan JML (27) dilakukan pada hari Sabtu, 16 Maret.

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi yang diterima Polresta Banyumas. Unit PPA Satreskrim pun segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Kami mengamankan TYF, TCW dan JML, warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas", terang Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangan tertulis, Senin 18 Maret.

Andryansyah menerangkan, pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. Pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000, dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya. Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000, keuntungan JML sebesar Rp50.000 dari setiap satu kali transaksi.

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain. Dan mereka mendapatkan keuntungan 50 ribu dari setiap transaksi", ungkap Kompol Andryansyah.

Tiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan, berupa uang sejumlah Rp100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna emas, HP Vivo warna putih dan HP merek Realme warna hitam.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut", imbuhnya.