Bagikan:

JAKARTA - Ferry Irawan dinyatakan bebas pada 17 Agustus pekan lalu, setelah menjalani tahanan selama tujuh bulan akibat terbukti bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Venna Melinda.

Ketika ditanya soal kasus yang membuatnya harus dipenjara dan bercerai dari Venna Melinda, Ferry memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia tidak mau menceritakan apa yang terjadi di salah satu hotel di Kediri itu.

“Saya lebih baik memilih diam,” kata Ferry Irawan kepada awak media di Tendean, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus.

Ferry masih merasa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Saat ini, ia lebih memilih untuk menatap masa depan untuk kembali menata hidup dan kariernya.

“Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya. Selebihnya, mungkin bang Jeffry selaku kuasa hukum saya yang menjelaskan,” ujar Ferry Irawan.

“Pertama, saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga. Terus yang kedua, yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu, juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan dan menata hidup yang lebih baik lagi,” sambungnya.

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum pun mengamini apa yang disampaikan Ferry Irawan. Menurutnya, sang klien tidak pernah melakukan tindak KDRT kategori berat.

“Setelah putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa Bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat,” ucap Jeffry Simatupang.

Ia pun berkeyakinan bahwa citra Ferry Irawan di mata publik akan kembali membaik seiring berjalannya waktu. Ia berharap kliennya bisa kembali berkiprah di dunia hiburan.

“Biarkan waktu saja yang menjawab nanti, kita tunggu saja, biarkan waktu yang terus berjalan. Saya yakin Pak Ferry akan kembali ke masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru,” tutur Jeffry.

“Untuk masalah itu (KDRT), Pak Ferry sudah mengubur itu dalam-dalam. Sekali lagi, seseorang tidak menjadi rendah karena dihina, seseorang tidak menjadi tinggi karena dipuji,” pungkas kuasa hukum Ferry Irawan.