Profil Rasuna Said, Guru dan Jurnalis yang Dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional
JAKARTA - Google Doodle hari ini merayakan ulang tahun ke-112 Rasuna Said, yang dikenang sebagai "Singa Betina Pergerakan Kemerdekaan Indonesia". Dikutip dari keterangan resmi, Google menilai Rasuna Said memiliki suara yang berpengaruh pada isu-isu sosial, terutama hak-hak perempuan.
Ia juga merupakan seorang guru dan seorang jurnalis. Rasuna Said pun diakui sebagai pahlawan nasional Indonesia, menjadikannya wanita kesembilan yang menerima kehormatan tersebut.
Menengok ke belakang, Rasuna lahir di dekat Danau Maninjau di Sumatera Barat pada 14 September 1910. Lahir dan tumbuh dengan pikiran yang kritis, serta keuletan dan kecerdasannya sebagai siswa, dengan cepat membuka jalan untuk menjadi asisten guru, yang memotivasi gadis-gadis muda untuk bermimpi besar.
Pada tahun 1926, Rasuna diundang untuk bergabung dengan Sarikat Rakyat, atau Gerakan Rakyat diikuti oleh Gerakan Islam pada tahun 1930 yang membawanya untuk menyelenggarakan Persatuan Muslim Indonesia (PERMI) yang kritis terhadap kolonialisme Belanda dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan.
另请阅读:
Pada tahun 1931, Rasuna pindah ke Padang untuk meluncurkan divisi perempuan di PERMI. Fokusnya adalah membuka sekolah sastra untuk perempuan di seluruh Sumatera Barat.
Pada tahun 1932, Rasuna ditangkap karena berbicara menentang kekuasaan Belanda. Ribuan orang menghadiri persidangannya di Payakumbuh pada tahun 1932. Pidato pembelaannya menginspirasi dan diberikan tanpa keraguan.
Pada usia 24 tahun, setelah dibebaskan dari penjara pada tahun 1934, Rasuna memulai karir jurnalistiknya dan menulis untuk jurnal perguruan tinggi bernama Raya. Selama beberapa tahun berikutnya, dia membuka lebih banyak sekolah untuk anak perempuan dan berbicara atas nama kelompok wanita Muslim yang tak terhitung jumlahnya.
Pada tahun 1945, setelah bekerja tanpa lelah untuk menanamkan nasionalisme dan anti-kolonialisme melalui tulisannya, Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Dan akhirnya pada tahun 1974, Rasuna dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia atas jasa-jasanya.