JAKARTA - Enam hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Hukum mengumumkan persetujuannya atas usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya merupakan terpidana korupsi yang bebas tepat tanggal 1 Agustus 2025, malam.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis lalu.

Dalam koferensi pers bersama DPR RI dan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinyalah yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti itu.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman, seraya menambahkan "kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan 17 Agustus yang ke-80."tambahnya.

Sebelum pengumuman tersebut diucapkan, dalam akun instagramnya Dasco sempat mengunggah foto sedang duduk bersama Megawati dan kedua anaknya yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Dasco ditemani Mensesneg Prasetyo Hadi. Dasco dan Prasetyo mengenakan kemeja putih. Dalam unggahan tidak dijelaskan di mana tempat pertemuan tersebut. "Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan," tulis Dasco.

Foto Unggahan Sufmi Dasco Ahmad di Instagram
Foto Unggahan Sufmi Dasco Ahmad di Instagram

Usai pertemuan dan unggahan foto tersebut, tak lama Megawati mengumumkan bahwa kader PDIP harus mendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Megawati menegaskan partai yang bergambarkan banteng moncong putih itu sebagai penyeimbang bukan oposisi dan koalisi.

Fakta Adanya Peradilan Politik

Tom, yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo yang divonis 4,5 tahun penjara atas dakwaan tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016 sebesar Rp194,72 miliar. Dan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto diduga menyuap komisioner KPU untuk meloloskan Harun yang ada di urutan kelima Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pileg 2019 ke parlemen.

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melihat kesepakatan pemerintah dan DPR ini seperti "dagelan" di mana terlihat barter politik.

"Proses penegakan hukum telah menjadi alat transaksi dalam politik kekuasaan untuk mendapatkan dukungan dan stabilitas politik," kata Isnur dalam pesan tertulisnya.

"Kita melihat bagaimana hukum yang katanya sebagai panglima di negara ini sudah habis tak berbekas, dan politik kekuasaan yang dimainkan oleh parpol menjadi panglima yang sebenarnya. Barter politiknya terasa sekali," tuturnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai berdasarkan Pasal 14 ayat 2 terkait pemberian abolisi oleh presiden, berkaitan sekali dengan kepentingan politik.

"Konstruksi pasal 14 ayat 2 itu berkaitan dengan kepentingan politik. Presiden itu berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Feri.

Feri menambahkan, pemberian amnesti dan abolisi sangat kental dengan nuansa politik jika melihat dari sejarah. Pria berkacamata itu lanjut memberikan penjelasan pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan sejarahnya.

Tom Lembong/FOTO: Rizky Adytia-VOI
Tom Lembong/FOTO: Rizky Adytia-VOI
 

"Nah, amnesti itu gagasannya begitu sangat politis. Kalau dilihat sejarahnya, juga akan terlihat di sejarah Indonesia, bahkan ada pemberian amnesti kepada figur-figur yang berkaitan dengan kepentingan politik. Biasanya, pelaku kudeta makar melawan pemerintah dan segala macam," jelas Feri.

"Nah, abolisi juga begitu. Abolisi karena asal-muasalnya karena pengampunan raja terhadap para budak. Maka itu menempel sebagai upaya penghentian proses hukum. Jadi, biasanya kalau proses hukum berjalan, tiba-tiba dihentikan. Mau sedang berlangsung, akan berlangsung, atau sudah selesai akan dihentikan prosesnya," tegasnya.

Istana Bantah Pemberian Abolisi-Amnesti Sebagai Pembiaran Praktik Korupsi

Kedua tokoh yang mendapatkan abolisi dan amnesti jelang hari kemerdekaan, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan terpiidana korupsi. Kebebasan keduanya dinilai sebagian kalangan merupakan pembiaran praktik korupsi di negeri ini.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

"Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo Hadi dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.

Dia juga menekankan pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.

"Presiden menggunakan hak (beri amnesti dan abolisi). Itu diatur di dalam konstitusi," sambungnya.

Prasetyo menekankan pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan.

"Kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," ujarnya.

"Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan," tuturnya.

Bagikan: