Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong bukan pembebasan melainkan peniadaan penanganan perkara.

Pemberian abolisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 tahun 2025. Sehingga Tom Lembong resmi bebas dari penahanan per 1 Agustus 2025.

"Dimana dalam bunyi keppresnya itu memutuskan 'segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan'. Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan, artinya ditiadakan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 4 Agustus.

Pemberian abolisi itupun bukan diartikan berhentinya penaganan dugaan korupsi impor gula bagi terdakwa lainnya. Sebab, pada Keppres tersebut langsung merujuk satu orang.

"Tersangka lain, proses ini tetap berjalan, kan inikan sifatnya personal," sebut Anang.

Di sisi lain, dengan bebasnya Tom Lembong, penuntut umum bakal segera mengembalikan iPad dan laptop milik eks Mendag yang sempat disita sebagai barang bukti.

"Pastinya penuntut umum segera mengembalikan," ungkapnya.

Anang menyebut dari informasi yang dapat pengembalian barang bukti akan dilakuan hari ini. Mengenai mekanisme, dikatakan, nantinya Tom Lembong maupun penasihat hukumnya akan dipanggil oleh penuntut umum.

"Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," sebutnya.

"Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembong atau penesat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, nggak ada masalah," sambung Anang.

Tom Lembong resmi bebas usai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Pembebasan tersebut setelah DPR menyetujui terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi.

"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.